Pelaku Begal Meresahkan Warga Bandung Tertangkap, Modusnya Ngeri

Pelaku Begal Meresahkan Warga Bandung Tertangkap, Modusnya Ngeri - GenPI.co JABAR
Ilustrasi tersangka. Foto: dok.JPNN.com.

Tim reskrim Cibeunying Kidul lantas mengamankan kedua pelaku. Polisi mengenakan pelaku dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Sudah kita amankan keduanya beserta barang bukti dua motor, sekarang masih ditahan di Polsek," tandasnya. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya