
“Uang yang diambil oleh tersangka habis digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp 64.700.000,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa dua buah kunci brangkas hingga uang tunai. Pelaku kini terancam Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 7 tahun. (mcr27/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kalah Judi Online, Karyawan Ini Nekat Bobol Brankas Kantor
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News