GenPI.co Jabar - Pemkot Bandung sepakat untuk menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) larangan adanya komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Perda larangan komunitas LGBT ini nantinya akan dibicarakan dengan DPRD.
“Tetapi proses menuju ke sana (aturan pemerintah daerah) kami kembalikan ke yang terhormat di DPRD. Karena proses legalisasi ada di sana,” katanya, Rabu (25/1).
BACA JUGA: Striker Haus Gol Persib Bandung Cedera, Semoga Tak Serius
Apabila legislatif sepakat, nantinya segera disusun dan dibicarakan secara bersama naskah akademiknya. “Tetapi saya sih prinsipnya sepakat,” katanya.
Yana menyebut, keberadaan LGBT memang meyalahi norma agama maupun hukum. Keberadaannya bisa merusak generasi muda di Kota Bandung.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 23-29 Januari 2023
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung berencana menyusun Raperda tentang pencegahan dan larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Penyusunan raperda itu setelah DPRD menerima aspirasi kelompok masyarakat soal pencegahan LGBT. “Baru kemarin ada aspirasi (pencegahan LGBT),” kata Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan, Jumat (20/1).
BACA JUGA: Perayaan Imlek di Kota Bandung Kembali Meriah
Teddy menyebut, beberapa masyarakat ingin praktik LGBT di Kota Bandung tidak terus berkembang. “Harus ada upaya, jangan sampai marak dan tidak sesuai dengan filosofi negara Pancasila, dari aspek agama juga,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemkot Bandung Buka Peluang Terbitkan Perda LGBT
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News