
"Ini demi keamanan dan estetika kota yang lebih baik," katanya.
Yana menambahkan, proses ducting bisa berlanjut ke jalan lainnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 589 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bawah Tanah. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News