
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, terduga pelaku ini telah menjalankan travel umrah sejak 2020.
Modus yang digunakan terduga pelaku ini, yakni memberangkatkan umrah dengan biaya murah antara Rp 5 juta sampai Rp 12,5 juta. Padahal, normalnya biaya umrah sebesar Rp 20 juta.
"Nah selisih dari kekurangan itulah, dia menggunakan dari nasabah yang lain. Jadi sistemnya itu tutup lobang, gali lobang untuk memberangkatkan umrah dengan dua atau tiga orang lain ada di belakang menunggu giliran," kata dia.
BACA JUGA: Kabar BMKG Cuaca Jabar Hari ini: Bogor dan Daerah Berikut Waspada Hujan
Akibatnya, semakin tahun bertambah banyak. Namun, data yang dihimpun hingga Desember 2022 sekitar 106 calon jemaah umara yang belum bisa diberangkatkan.
Pihaknya pun saat ini membuka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.
BACA JUGA: Cap Go Meh Bogor Street Festival Digelar Akhir Pekan Nanti, Catat Lokasinya
Terduga pelaku saat ini terancam Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel di Bogor dengan Pemandangan Alam dan Romantis
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News