
Akan tetapi, santet tersebut gagal hingga pembunuhan dengan senjata tajam pun dilakukan.
Untuk menangkap para korban, Polres Karawang membutuhkan waktu satu minggu.
“Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan, kita menangkap AM. Setelah AM tertangkap, barulah terungkap para pelaku lainnya,” katanya.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Raih Penghargaan di Ajang Anugerah Media Humas 2021
Atas perlakuan para tersangka, mereka berenam mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News