Anggota Geng Motor di Bandung Meresahkan Ditembak, Aksinya Berbahaya

Anggota Geng Motor di Bandung Meresahkan Ditembak, Aksinya Berbahaya - GenPI.co JABAR
Polisi mengamankan tersangka pembunuhan berinisial TK di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6-2-2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

GenPI.co Jabar - Polresta Bandung tak main-main soal geng motor yang sudah sangat meresahkan di wilayahnya.

Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengambil tindakan tegas dengan menembak berinisial TK alias Tatan (23) yang terafiliasi dengan geng motor.

Aksi Tatan sangat meresahkan, karena diduga telah membunuh seorang warga di Kabupaten Bandung.

"Yang meresahkan, mengancam keselamatan, kami perintahkan ditembak di tempat. Ini kami buktikan, ada geng motor meresahkan warga serta mengancam jiwa petugas dan warga, kami tembak di tempat," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (6/2).

BACA JUGA:  Gawat! Air Tanah Sejumlah Wilayah di Bandung Kritis

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan penemuan jenazah di kawasan Solokan Jeruk, Sabtu (4/2) dini hari.

Korbannya yang berinisial F (15) diduga telah dianiaya oleh Tatan pada Jumat (3/2) malam.

BACA JUGA:  Pencopet di Masjid Raya Al Jabbar Bandung Meresahkan, Seorang Diamankan

Kepolisian lantas bergerak dan terduga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu siang.

Kusworo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat Tatan yang menghampiri F dan meminta rokok. Keduanya tidak saling mengenal.

Korban kemudian memberikan rokok kepada pelaku sebanyak 10 batang. "Namun, ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka yang membuat tersangka emosi," kata Kusworo.

Rupanya terduga pelaku tak terima dimaki dan mengeluarkan golok. Tatan kemudian menebas F hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Pelaku tidak kenal dengan korban. Seketika saat itu langsung minta rokok," kata Kapolresta Bandung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya