Baru 2 Bulan Diresmikan, 420 PKL Berjajar di Masjid Al Jabbar

Baru 2 Bulan Diresmikan, 420 PKL Berjajar di Masjid Al Jabbar - GenPI.co JABAR
Petugas Satpol PP menertibkan PKL di sekitaran Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)

GenPI.co Jabar - Masjid Al Jabbar di Kota Bandung menjadi daya tarik sendiri. Sejak diresmikan pada akhir Desember 2022, kunjungan ke masjid tersebut terus meningkat.

Pun dengan pedagang kaki lima (PKL) yang kian hari semakin banyak di area Masjid Al Jabbar.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 420 PKL. Meningkat dari bulan sebelumnya yang hanya 269 PKL.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan, Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar Dievaluasi

"Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," ujarnya, Jumat (10/2).

Mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, tempat peribadatan termasuk zona merah. Harusnya, PKL tidak diperkenankan berjualan di area tersebut.

BACA JUGA:  Pencopet di Masjid Raya Al Jabbar Bandung Meresahkan, Seorang Diamankan

Pihaknya menyarankan agar PKL pindah ke tempat yang bukan zona merah. Dia juga meminta petugas Satpol PP dan Dishub untuk mencegah berdirinya PKL baru di area itu.

Dia menyampaikan, Pemkot Bandung tak anti-PKL. Bagaimanapun, PKL tetap merupakan salah satu sumber penggerak ekonomi. Namun, Ema mengingatkan PKL untuk mengikuti peraturan yang telah disahkan.

Masjid Raya Al Jabbar merupakan aset milik Pemprov Jawa Barat. Menurutnya Pemprov juga telah menyediakan fasilitas lahan untuk para PKL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya