Ajukan Banding, Hukuman Doni Salmanan Malah Diperberat jadi 8 Tahun

Ajukan Banding, Hukuman Doni Salmanan Malah Diperberat jadi 8 Tahun - GenPI.co JABAR
ARSIP - Doni Salmanan (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Selain itu, hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ant)
​​

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya