
Selain itu, hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News