Sempat Sekap Karyawan Saat Beraksi, Perampok Minimarket di Karawang Didor

Sempat Sekap Karyawan Saat Beraksi, Perampok Minimarket di Karawang Didor - GenPI.co JABAR
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. ANTARA/Ali Khumaini

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi menangkap pelaku di rumahnya, Dusun Turimulya, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Polisi lantas meminta pelaku menunjukkan senjata tajam yang dibuatnya untuk merampok. Saat itulah pelaku yang berniat kabur menyerang anggota polisi. "Petugas lantas mengambil tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki sebelah kanan pelaku," kata Kapolres.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (ant)

BACA JUGA:  Sungai Citarum Meluap, 28 Kecamatan di Subang dan Karawang Banjir

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya