
"Ada program di kami Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir yang dia dapat, dan remisi terakhir dia itu 3 bulan sehingga CMB-nya adalah 3 bulan nanti harus lapor ke Bapas," ujarnya.
Anas tidak membayarkan denda perkara Rp 300 juta, sehingga menjalani masa subsider 3 bulan. Apabila ditotal, mantan politikus Partai Demokrat itu menjalani vonis 8 tahun penjara.
"8 tahun pidana yang dijalani dan subsidair ini tidak dibayar oleh dia jadi dijalani," ucapnya. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Bebas 11 April 2023, Anas Urbaningrum Dijadwalkan Buka Bersama Pendukung
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lantunan Selawat dan Takbir Mengiringi Kebebasan Anas Urbaningrum
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News