“Daging kambing yang tersisa sudah kami cek di laboratorium,” ujar Wirdhanto.
Atas perbuatannya, YS ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum.
Dia dijerat Pasal 340, 338 dan 378 tentang pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (ant)
BACA JUGA: Jalan Garut-Tasikmalaya Normal Kembali Usai Longsor
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News