Tegas! Pawai dan Pesta Kembang Api Dilarang saat Tahun Baru

Tegas! Pawai dan Pesta Kembang Api Dilarang saat Tahun Baru - GenPI.co JABAR
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar rapat koordinasi. Foto: Antara/Boyke Ledy Watra

GenPI.co Jabar - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melarang adanya pawai dan pesta kembang api saat malam tahun baru berlangsung.

Hal ini ditegaskan agar tidak ada penyebaran dan potensi lonjakan Covid-19 di Indonesia.

"Selama tahun baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan, pawai, arak-arakan, pesta kembang api dan alun-alun ditutup," ujar Tito, pada Senin (27/12/2021).

BACA JUGA:  Tempat Malam Tahun Baruan Terfavorit di Asia, Ini Daftarnya

Tito memaparkan, pawai dan pesta kembang api memang dilarang. Akan tetapi, restoran dan mal masih diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.

"Restoran 75 persen, mal 75 persen dan penerapan PeduliLindungi harus berjalan terus," katanya.

BACA JUGA:  Alun-alun Kejaksaan Kota Cirebon Tutup saat Malam Tahun Baru

Dia meminta kepada para kepala daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur sanksi pelanggaran PPKM (Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai upaya pencegahan. 

"Ada sanksinya. Kalau tidak ada sanksinya percuma," ujarnya. 

BACA JUGA:  Ini Cara Ridwan Kamil Tangani Libur Natal dan Tahun Baru di Jabar

Tito, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan para kepala daerah menggelar rapat koordinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur Natal dan tahun baru. Rapat ini menindaklanjuti arahan presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya