Transaksi Barang Memabukkan, 20 Orang Ditangkap Polres Garut

Transaksi Barang Memabukkan, 20 Orang Ditangkap Polres Garut - GenPI.co JABAR
20 Orang ditangkap Kepolisian Resor Garut karena terbukti menerima barang memabukkan. Foto: Antara

Karena perbuatannya, lanjut Maolana, FA bisa terjerat ancaman 35 tahun penjara. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya