Penyelundupan Obat Keras Ilegal Digagalkan Polres Sukabumi

Penyelundupan Obat Keras Ilegal Digagalkan Polres Sukabumi - GenPI.co JABAR
Obat-obat terlarang. Foto: Antara/Supriadi Edo

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya