UMK (Upah Minimum Kota) Cirebon tahun 2022 diusulkan naik Rp33.741,78. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno Depeko (Dewan Pengupahan Kota) Cirebon.
Salah satu cara untuk menghindari makanan manis dan makanan yang tidak sehat saat liburan adalah menambahkan lebih banyak protein ke dalam setiap makanan.