
GenPI.co Jabar - Enam tersangka yang diduga kerap melakukan pungutan liar kepada wisatawan di objek wisata pantai di Cisolok, Kabupaten Sukabumi diciduk polisi.
“Enam terduga pelaku pungli ini ditangkap setelah beredarnya aksi para tersangka meminta uang dengan modus retribusi parkir, namun di luar dari aturan,” ujar Wakapolres Sukabumi, Kompol R. Bimo Moernanda di Sukabumi, Senin (14/3).
Bimo mengatakan, jika enam tersangka telah melakukan aksinya sejak 2000 dengan menargetkan wisatawan dari luar daerah.
BACA JUGA: Longsor, Banjir, Hingga Puting Beliung Terjadi di Sukabumi, Ngeri
Saat meluncurkan aksinya, mereka kedapatan meminta sejumlah uang dengan modus retribusi parkir.
“Setelah dilakukan penyelidikan keenamnya berhasil ditangkap di sekitar objek wisata,” tuturnya.
BACA JUGA: Puting Beliung Ngamuk di Sukabumi, Puluhan Rumah Warga Rusak
Mereka juga sering menggunakan rompi parkir dari Pemerintah Desa Cisolok dengan atribut kartu identitas.
Padahal, enam tersangka tersebut bukan pegawai dari Pemdes Cisolok dan melakukannya agar tidak ketahuan.
BACA JUGA: Alarm Bencana Berbunyi di Sukabumi, Warga Harap Waspada
Jika retribusi parkir resmi sesuai aturan Pemdes Cisolok bagi mobil hanya Rp10.000 yang digunakan untuk kebersihan dan keamanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News