Hal ini termasuk mengkaji ulang kerja sama dengan swasta demi terjaganya lima fungsi Kebun Raya Bogor antara lain konservasi, penelitian, edukasi, wisata dan jasa lingkungan.
Ketiga, DPRD Kota Bogor meminta BRIN agar semua kebijakan pengelolaan Kebun Raya Bogor memperhatikan kearifan lokal, tingkat sosial-ekonomi masyarakat, pelestarian lingkungan dan budaya.
Keempat, BRIN dan PT Mitra Natura Raya diminta untuk menghentikan program glow. (ant)
BACA JUGA: 1.319 Guru Honorer di Kabupaten Bogor Diangkat Jadi ASN
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News