GenPI.co Jabar - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Putusan vonis terhadap Herry Wirawan tersebut masuk ke telinga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif,” ujarnya di Gedung Sate Bandung, Senin (4/4).
Emil menilai putusan tersebut memenuhi rasa keadilan masyarakat saat ini.
“Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tuturnya.
Emil berharap putusan vonis mati terhadap Herry tersebut menjadi pembelajaran bagi sejarah Bangsa Indonesia.
“Dan harapannya walaupun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News