Ponpes Denda Santri Rp 37 Juta, Uu Ruzhanul Ulum: Jangan Mau!

10 November 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara mengenai kabar adanya pondok pesantren yang mendenda santri hingga puluhan juta rupiah.

Uu menyarankan kepada orang tua atau wali santri untuk tidak membayarnya.

“Oleh karena itu, saya katakan tidak usah dibayar,” katanya di Bandung, Rabu (9/11).

BACA JUGA:  Wagub Jabar Sampaikan Pesan Penting Usai Tragedi Kanjuruhan

Dia mengaku miris mendengar kabar tersebut. Harusnya, kata dia, pondok pesantren tidak dijadikan lahan bisnis.

Pihaknya akan mendatangi pondok pesantren yang dimaksud untuk mengklarifikasi maksud denda Rp 37 juta yang dijatuhkan ke salah satu santri.

BACA JUGA:  Wagub Uu Ruzhanul Ulum Sebut Jajanan Sekolah Penyebab Gagal Ginjal Akut

“Saya akan mendatangi pesantren tersebut, mau bertanya apa maksud dia mendirikan pesantren,” ucapnya.

Mantan Bupati Tasikmalaya tersebut juga menyampaikan Majelis Masyayikh saat ini sudah turun untuk menyelesaikan permasalahan ini.

BACA JUGA:  Wagub Jabar Meradang Ada Santri Didenda Ponpes Hingga Rp 37 Juta

“Sekarang Majelis Masyayikh sedang mengevaluasi, pesantren ini siapa yang mendirikan, siapa kiai nya, kemudian di mana dia mesantrennya (sekolahnya), di mana dia gurunya," katanya.

Menurutnya, pesantren adalah produk wali songo. Sanad keilmuan pemilik pesantren setidaknya sampai ke wali songo. "Kalau dia sanad keilmuannya tidak sampai ke wali songo maka tidak berhak dia mengatasnamakan pesantren, sebab pesantren adalah produk wali songo,” imbuhnya.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak asal memilik ponpes. Jangan terkecoh dengan label lembaga pesantren.

“Masyarakat jangan terkecoh dengan mengatasnamakan lembaga pesantren yang lain, tetapi di jalan tidak sesuai dengan apa yang dinamakan pesantren, terutama Undang-undang (UU) pesantren itu ada lima, yakni kiai, asrama, ada kitab kuning, ada santri, dan lainnya,” katanya.

“Maka dari itu saya merasa prihatin dengan adanya santri didenda sampai 30 juta, apalagi orang Tasik. Tasik basisnya pesantren, didenda sampai seperti itu,” katanya. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR