Babak Baru Kasus Guru Agama Cabul di Kota Depok

12 April 2022 21:30

GenPI.co Jabar - Kasus pencabulan oleh guru mengaji berinisial MMS (69) terhadap 10 santriwati di majelis taklim, Kecamatan Beji, Kota Depok, memasuki babak baru.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengungkapkan, tersangka pada Senin (11/4) dibawa ke Kejari Depok sambil menyerahkan barang bukti dari penyidik Polres Metro Depok.

Dalam menangani kasus ini, Kejaksaan Negeri Depok akan menurunkan tiga jaksa terbaiknya.

BACA JUGA:  Patut dicontoh, Beckham Tadarus Al-Qur'an Pada Saat Ngabuburit

Tiga jaksa tersebut adalah Arief Syafrianto yang menjabat Kasipidum, Alfa Dera Jaksa pada Seksi Intelijen dan Fungsional, dan Seksi Tindak Pidana Umum Putri Dwi Rismarini.

Lalu untuk penuntut umum, Mia Banulita akan dikerahkan menangani kasus pencabulan ini.

BACA JUGA:  Wagub Jabar Dorong Masyarakat Sukseskan Smartren

Andri Rio mengatakan, berkas perkara telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Metro Depok.

Selain itu, telah diteliti serta berkoordinasi untuk kelengkapan formil dan materil.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Bantu Warga yang Ingin Mudik dengan Cara Ini

“Sehingga sudah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik, dan telah P21,” ucapnya, Senin (11/4).

Kasus ini, lanjut dia, menjadi perhatian serius oleh Kajari Depok.

Oleh karena itu, jaksa yang diturunkan bersamanya merupakan yang terbaik di Kejari Depok.

“Karena kita ketahui, korbannya tidak hanya satu tetapi hingga 10, sehingga ini menjadi perhatian bersama bagaimana kaitannya dengan pemulihan korban,” terangnya. (mcr19/jpnn)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Kasus   Guru   Agama   Cabul   Kota Depok   Jabar   jawa barat   kejaksaan   kejari  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR