Guru Cabul di Depok tak akan dihukum Ringan, Ungkap Kejari

26 April 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok memastikan hukuman ringan tidak akan didapat oleh guru ngaji berinisial MMS (69) yang melakukan pencabulan kepada 10 santriwatinya di sebuah majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok,

MMS bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada hari ini, Selasa (6/4).

Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu memastikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Dukun Cabul di Kabupaten Bandung ditangkap Polisi, Bikin Kesel

“Besok (hari ini) akan dilakukan sidang perdana, dan Ibu Kajari Depok akan turun langsung menjadi JPU bersama dua jaksanya. Satu jaksa dari seksi intelijen dan satu lainnya dari pidum,” terangnya, Senin (25/4).

Kasus pencabulan ini, lanjut dia, membuat Kejari sangat serius karena pelaku harus mendapat hukuman seadil-adilnya atas tindakan tercelanya.

BACA JUGA:  Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Siswa di Bandung ditangkap Polisi

Selain itu, Kejari, kata dia, meminta kepada jajarannya agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di pusat dan daerah agar memperhatikan korban.

“Sebab, kasus ini menjadi perhatian penting terhadap kelangsungan generasi muda yang menjadi korban pencabulan,” jelas Andi Rio. (mcr19/jpnn)

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Guru Agama Cabul di Kota Depok

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Guru Ngaji   Cabul   Depok   jawa barat   kejari   pengadilan  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR