GenPI.co Jabar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok memastikan hukuman ringan tidak akan didapat oleh guru ngaji berinisial MMS (69) yang melakukan pencabulan kepada 10 santriwatinya di sebuah majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok,
MMS bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada hari ini, Selasa (6/4).
Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu memastikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Besok (hari ini) akan dilakukan sidang perdana, dan Ibu Kajari Depok akan turun langsung menjadi JPU bersama dua jaksanya. Satu jaksa dari seksi intelijen dan satu lainnya dari pidum,” terangnya, Senin (25/4).
Kasus pencabulan ini, lanjut dia, membuat Kejari sangat serius karena pelaku harus mendapat hukuman seadil-adilnya atas tindakan tercelanya.
Selain itu, Kejari, kata dia, meminta kepada jajarannya agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di pusat dan daerah agar memperhatikan korban.
“Sebab, kasus ini menjadi perhatian penting terhadap kelangsungan generasi muda yang menjadi korban pencabulan,” jelas Andi Rio. (mcr19/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News