Herry Wirawan Belum Menyerah, Kali ini Ajukan Kasasi

28 April 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Herry Wirawan yang divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santiriwati di Bandung mengajukan upaya hukum kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim PT Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis seumur hidup yang diputuskan.

“Iya (kasasi),” kata Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo dikonfirmasi, Selasa (26/4).

BACA JUGA:  Begini Kondisi Herry Wirawan Pasca Divonis Mati, Ya Ampun

Dia menambahkan, pengajuan kasasi ini sesudah Herry Wirawan menyatakan setuju untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Menurut dia, saat ini salinan putusan sudah diterima oleh tim kuasa hukum Herry Wirawan.

BACA JUGA:  Penghuni Lain di Rutan Kebonwaru diminta Menjaga Herry Wirawan

Setelah itu, pihaknya akan langsung melakukan koordinasi dengan Herry Wirawan yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.

“Pertimbangannya upaya hukum,” ucapnya.

BACA JUGA:  Usai divonis Mati, Begini yang akan dilakukan Herry Wirawan

Selain itu, Ira menjabarkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan kliennya bukan hanya bertujuan untuk meringankan hukuman.

Namun agar putusan tingkat pertama dan ke dua (banding) yang dimana Herry Wirawan divonis seumur hidup bisa lebih kuat

“Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama dan ke dua. Kan (putusan) pertama seumur hidup, yang ke dua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN, atau Dia bikin putusan sendiri,” terangnya.

“Itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan,” sambungnya.

Saat ini, lanjut Ira, pihaknya sedang menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera PN Bandung.

“Lagi diurus,” ujarnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung divonis pidana seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung lalu menganulir vonis seumur hidup menjadi pidana mati. Herry Wirawan juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 331 juta terhadap para korban. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR