DJ Una Jadi Saksi Kasus DNA Pro, Mengaku Rugi Rp 700 Juta

DJ Una Jadi Saksi Kasus DNA Pro, Mengaku Rugi Rp 700 Juta - GenPI.co JABAR
DJ Una (paling kiri) saat memberikan keterangannya dalam sidang kasus investasi bodong DNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

GenPI.co Jabar - Sidang kasus investasi bodong DNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Kamis (3/11). Hadir dalam sidang hari ini, DJ Una. 

Pemilik nama lengkap Putri Una Astrari itu datang sebagai saksi korban dalam sidang tersebut. DJ Una mengaku rugi hingga Rp 1,6 miliar.

Awal mula dia mengenal investasi ini sejak 2021. Ketika itu DJ Una mengisi acara pada galadinner di salah satu hotel di Jakarta. 

BACA JUGA:  Hadiri Sidang Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Blak-blakan Kepada Hakim

Saat itu, DJ Una dikenalkan oleh seorang pria bernama Oki yang merupakan Top Leader 007.

"Diundang memainkan musik sebagai DJ, untuk acara galadinner 007," katanya kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, Kamis (3/11). 

BACA JUGA:  Pekerjaan Pelaku Penganiayaan ART di Bandung Barat Viral, Ternyata

Pada galadinner itulah DJ Una dikenalkan dengan founder dan co founder robot trading 007 bernama Yoshua Try Sutrisno dan Franky Yulianto.

DJ Una kemudian didaftarkan dengan tiga akun pertama yang dibuka. Namun, dia kemudian membuka lagi satu akun lagi. 

BACA JUGA:  Gerombolan Bermotor Berulah di Bandung, Korbannya Seorang Mahasiswa

Dia menjelaskan, selama bergabung dengan member dijanjikan 1 persen keuntungan per hari dan 20 persen keuntungan setiap bulannya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya