Suami Tak Beri Nafkah Batin dalam Waktu Tertentu Istri Bisa Gugat Cerai

Suami Tak Beri Nafkah Batin dalam Waktu Tertentu Istri Bisa Gugat Cerai - GenPI.co JABAR
ilustrasi menikah/pernikahan. foto: envato elements

Imam Ibnu Hazm menyebut, suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan. Penjelasan Imam Ibnu Hazm itu berpegangan pada surat berikut.

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS Al-Baqarah: 222).

Perempuan atau istri punya siklus haid sebulan sekali. Ibnu Hazm memahami arti makna menggauli istri sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban.

BACA JUGA:  Rekomendasi Kamera Nikon untuk Acara Pernikahan

Pun demikian, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa ayat di atas terkait dengan perintah yang menunjukkan hukum mubah. Mengingat kaidah yang berbunyi: “Perintah sesudah larangan menunjukkan hukum mubah”.

Sementara itu, Imam As-Syafi’i berpendapat bahwa batasan suami memberikan nafkah selama 4 bulan.

BACA JUGA:  Pasutri Baru Menikah di Kota Tasikmalaya Dapat Dokumen Kependudukan Cuma-Cuma

Pendapat Imam As-Syafi'i tersebut mengacu pada ketetapan yang dibuat Amirul Mukminin Umar bin Khattab.

Ketika itu, banyak laki-laki yang nerangkat perang meninggalkan istri. Umar berdiskusi dengan Hafshah, dan memutuskan bahwa prajurit yang bertugas selama 4 bulan kemudian memberikan nafkah kepada istrinya, atau menceraikannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya