Pasutri Baru Menikah di Kota Tasikmalaya Dapat Dokumen Kependudukan Cuma-Cuma

Pasutri Baru Menikah di Kota Tasikmalaya Dapat Dokumen Kependudukan Cuma-Cuma - GenPI.co JABAR
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menyerahkan dokumen kependudukan kepada pasangan pengantin. (FOTO ANTARA/HO-Diskominfo Kota Tasikmalaya)

GenPI.co Jabar - Kabar baik bagi warga Kota Tasikmalaya yang akan menikah dalam waktu dekat. Pemkot memberi kemudahan pasangan suami istri atau pasutri baru menikah mengurus dokumen kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya meluncurkan program Pasutri yang merupakan layanan paket administrasi kependudukan gratis.

Pasangan baru menikah bisa langsung mendapatkan KTP, kartu keluarga, dan surat nikah langsung.

BACA JUGA:  Cuaca Jabar Hari ini: Bandung, Cirebon, Tasikmalaya dan Sekitarnya Waspada

"Per hari ini buat warga Kota Tasikmalaya yang menikah langsung mendapatkan tiga dokumen gratis, tidak perlu mengurus-ngurus lagi, dan memang tidak ada biaya tambahan," kata Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, Minggu (12/11).

Dokumen administrasi kependudukan tersebut diberikan bersamaan dengan terbitnya surat nikah.

BACA JUGA:  Profil Cheka Virgowansyah, Sosok Pj Wali Kota Tasikmalaya

Pasutri yang baru menikah akan langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan, yakni surat nikah, KTP, dan KK dengan status sudah berubah yaitu menikah.

"Ketiga dokumen itu sudah disesuaikan KTP-nya, statusnya sudah berubah tidak sendiri-sendiri, kartu keluarga juga berubah," katanya.

BACA JUGA:  Masa Jabatan Wali Kota Tasikmalaya Habis, Gubernur Siapkan 3 Nama

Cheka menjelaskan, program ini merupakan wujud pelayanan terhadap masyarakat yang diberikan secara gratis. Warga cukup melengkapi persyaratan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya