GenPI.co Jabar - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk mengangkat Cheka Virgowansyah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6113 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya tertanggal 7 November 2022.
Surat tersebut juga mencantumkan pemberhentian dengan hormat Wali Kota Tasikmalaya sisa masa jabatan 2021–2022 Muhammad Yusuf.
BACA JUGA: Masa Jabatan Wali Kota Tasikmalaya Habis, Gubernur Siapkan 3 Nama
Munculnya nama Cheka terbilang mengejutkan. Pasalnya, sebelumnya Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil mengajukan tiga nama untuk menempati posisi Penjabat Wali Tasikmalaya.
Ketiga nama tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar Dedi Taufik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Iip Hidajat, serta Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan.
BACA JUGA: Terseret Banjir di Ciamis, Warga Ditemukan Tewas di Tasikmalaya
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku, menghormati dan mendukung keputusan dari kemendari tersebut.
Dia berharap Cheka bisa melanjutkan estafet kepemimpinan dan pembangunan di Kota Tasikmalaya. Termasuk membuat inovasi dan terobosan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
BACA JUGA: 2 Napi yang Kabur dari Lapas Tasikmalaya Akhirnya Ditangkap
“Komunikasi yang baik harus digencarkan agar bisa menyelaraskan pembangunan di Tasikmalaya dengan Provinsi Jawa Barat,” ujar Wagub Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News