Tak Bisa Asal Rujuk Usai Jatuh Talak, Suami Istri Wajib Perhatikan!

Tak Bisa Asal Rujuk Usai Jatuh Talak, Suami Istri Wajib Perhatikan! - GenPI.co JABAR
Ilustrasi menikah. Foto: dok Genpi.co

GenPI.co Jabar - Islam telah mengatur secara rinci soal pernikahan, termasuk rujuk. Ada beberapa ketentuan rujuk yang harus diperhatikan pasangan suami istri.

Pertama, istri yang dirujuk harus masuk dalam masa iddah talak raj'i (talak satu dan dua), bukan talak ba'in, baik ba'in sugra maupun baik kubra.

Istri yang selesai masa iddah, artinya sudah masuk ba'in sugra. Bila suami akan rujuk diharuskan melakukan akad baru. Hal itu juga dijelaskan Imam Abu Syuja dalam kitabnya.

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

BACA JUGA:  Suami Tak Beri Nafkah Batin dalam Waktu Tertentu Istri Bisa Gugat Cerai

Artinya, “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

Abu Syuja juga menjelaskan mengenai ketentuan rujuk talak bain kubra. Sang suami tidak bisa langsung rujuk, meskipun belum selesai masa iddah.

BACA JUGA:  5 Cara ini Bikin Suami Makin Lengket, Para Istri Wajib Coba

Kecuali, telah memenuhi lima persyaratan yang menjadikan ketentuan untuk rujuk pada talak ba'in kubra.

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya