Tak Bisa Asal Rujuk Usai Jatuh Talak, Suami Istri Wajib Perhatikan!

Tak Bisa Asal Rujuk Usai Jatuh Talak, Suami Istri Wajib Perhatikan! - GenPI.co JABAR
Ilustrasi menikah. Foto: dok Genpi.co

Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,” (Lihat: Abu Syuja: 33).

Istri yang ditalak fasakh dan khulu‘ tidak bisa langsung dirujuk. Sang suami harus melakukan akad baru bila ingin rujuk.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk talak kepada istri yang belum pernah sama sekali dicampuri.

BACA JUGA:  Suami Tak Beri Nafkah Batin dalam Waktu Tertentu Istri Bisa Gugat Cerai

Sementara itu, ungkapan rujuk bisa secara sharih (jelas dan tegas) atau kinayah (sindiran), namun dengan niat. Ketentuan rujuk harus diucapkan dan tak bisa hanya sekadar niat.

Misalnya, aku rujuk kepadamu atau engkau sudah dirujuk atau aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.

BACA JUGA:  5 Cara ini Bikin Suami Makin Lengket, Para Istri Wajib Coba

Akan tetapi, Syekh Ibrahim menyampaikan, agar ungkapan rujuk tersebut tak disertai dengan ta’liq atau batas waktu tertentu, misalnya aku rujuk kepadamu jika engkau mau sekalipun sang istri menjawabnya. (NU Online)

 

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Adik atau Kakak Ipar, Simak Penjelasannya

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya