
GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memastikan bakal menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP di tahun 2022.
Keputusan ini diambil untuk mengikuti putusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.
Penetapan UMP tahun 2022 diambil berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: Gubernur Jabar Dukung PPKM Level 3 saat Libur Nataru
Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Menurut Emil—sapaan Ridwan Kamil, kebijakan ini merupakan salah satu strategi Nasional sebagai bagian dari instrumen untuk mengurangi kemiskinan.
BACA JUGA: Korupsi Dana BOS Rp8 Miliar, ASN Kemenag Ditahan Kejati Jabar
Kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong kemajuan ekonomi negara melalui sistem upah yang adil dan berdaya saing.
"Jadi kesimpulannya, kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya. Kesimpulannya naik," ujar Emil di Gedung Pakuan, pada Kamis (18/11/2021).
BACA JUGA: Pemprov Jabar Buktikan Komitmen Perbaiki Kualitas Lingkungan
Emil mengingatkan, kenaikan UMP Jabar 2022 hanya untuk pekerja atau buruh yang umur kerjanya satu tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News