Untuk pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun, pengupahan yang berlaku akan diatur menggunakan struktur dan skala upah.
Yang dimaksud dengan struktur dan skala upah adalah pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung mengenai upahnya.
Salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka. Di sana, perusahaan berinisiatif menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerja. (ant)
BACA JUGA: Gubernur Jabar Dukung PPKM Level 3 saat Libur Nataru
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News