Sah! UMP Jabar 2022 Naik Jadi Rp1,8 Juta

Sah! UMP Jabar 2022 Naik Jadi Rp1,8 Juta - GenPI.co JABAR
Suasana jumpa pers kenaikan UMP Jabar 2022. Foto: Antara

GenPI.co Jabar - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 ditetapkan menjadi Rp1.841.487,31.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen dari jumlah UMP di tahun 2021.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan kebijakan kenaikan UMP mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Dukung PPKM Level 3 saat Libur Nataru

“Mengacu juga pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Setiawan, pada Sabtu (20/11/2021).

Setiawan menjelaskan, alasan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 berlaku sejak 20 November 2021.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Buktikan Komitmen Perbaiki Kualitas Lingkungan

Akan tetapi disampaikan hari Jumat (19/11/2021) malam karena tanggal 21 November 2021 merupakan hari libur.

Penetapan pengupahan ini merupakan salah satu proyek strategis Nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Pesan Emil, Warga Jabar Harus Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem

Di sana tertera, pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis Nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya