Sah! UMP Jabar 2022 Naik Jadi Rp1,8 Juta

Sah! UMP Jabar 2022 Naik Jadi Rp1,8 Juta - GenPI.co JABAR
Suasana jumpa pers kenaikan UMP Jabar 2022. Foto: Antara

Apabila pemerintah atau kepala daerah tidak melaksanakan, maka bisa dikenai sanksi.

“Apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri. Kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur,” katanya. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya