Apabila pemerintah atau kepala daerah tidak melaksanakan, maka bisa dikenai sanksi.
“Apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri. Kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur,” katanya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News