
GenPI.co Jabar - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan ibadah di bulan Ramadan dan mudik lebaran 2022.
"Saya kira kalau urusan COVID-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat," ujar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis (24/3/2022).
Pemerintah pusat sendiri sudah melakukan beberapa pelonggaran aturan usai kasus penularan Covid-19 di Indonesia mulai menurun.
BACA JUGA: Persib Bandung Mulai Menyerah Menjadi Juara? Begini Kata Robert
Beberapa di antaranya adalah dengan tidak lagi mewajibkan test PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan transportasi darat, laut, dan udara.
Namun tetap berlaku bagi orang-orang yang belum mendapat vaksin lengkap atau penguat.
BACA JUGA: Polri Ungkap Fakta Terbaru Soal Pengedar Sabu-Sabu di Pangandaran
Saat ini, pemerintah pusat dikabarkan sedang berpikir untuk mengizinkan mudik dengan syarat sudah mendapat vaksin booster atau ketiga.
Begitu pun dengan mudik, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat warga untuk dapat mudik.
Jika pada akhirnya mudik diizinkan, gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini meminta protokol kesehatan tetap dijaga dengan baik.
BACA JUGA: Pemain Persib ini Punya Harapan Besar di Sisa Musim
Selain menerapkan protokol kesehatan, dia meminta agar segera melakukan vaksinasi lengkap untuk melindungi diri dan orang lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News