GenPI.co Jabar - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyatakan lima tersangka pengedar sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pangandaran, Jawa Barat punya peran berbeda.
"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu 27 gram, dan paket sabu-sabu 6 gram," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
Dia menyebutkan, inisial kelima orang tersangka itu adalah SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20).
BACA JUGA: Persib Bandung Mulai Menyerah Menjadi Juara? Begini Kata Robert
Listyo mengatakan, dari lima tersangka tersebut, ada satu yang merupakan warga negara Afghanistan berinisial M.
Dalam menjalankan aksinya, Listyo menuturkan, SA diduga bertugas untuk mengedarkan sabu-sabu.
BACA JUGA: Bandung Full Senyum, LRT Bandung Raya Sudah Memasuki Tahap FS
Sedangkan HM, memiliki tugas yang lebih banyak yakni pengedar, berhubungan dengan nelayan, dan mencari alat pengangkut.
HH dan AH, lanjut dia, diduga berperan untuk melakukan distribusi sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA: Penimbun Minyak Goreng Pasti Ketar-Ketir, Polda Jabar Lakukan Ini
Sementara M yang merupakan warga Afghanistan diduga mempunyai peran untuk mengawal dan memastikan barang haram tersebut sampai ke titik pendistribusian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News