Polri Ungkap Fakta Terbaru Soal Pengedar Sabu-Sabu di Pangandaran

Polri Ungkap Fakta Terbaru Soal Pengedar Sabu-Sabu di Pangandaran - GenPI.co JABAR
Lima tersangka peredaran 1,196 ton sabu-sabu diamankan kepolisian. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Tindakan yang mereka lakukan, kata Listyo, akan terjerat Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Listyo mengungkapkan, para tersangka tersebut terancam hukuman maksimal yakni mati atau penjara seumur hidup.

"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret," katanya pula. (ant)

BACA JUGA:  Persib Bandung Mulai Menyerah Menjadi Juara? Begini Kata Robert

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya