
Di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kabupaten Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kabupaten Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.
Hanya saja, eksistensi beberapa desa wisata selama ini sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan.
Pasalnya, belum ada peraturan daerah yang membahas tentang pengembangan desa wisata.
BACA JUGA: Vaksinasi Massal Hari Penyiaran Nasional ke-89 sukses di Gelar
"Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan," katanya.
Maka dari pada itu, desa yang memiliki potensi wisata bisa difasilitasi oleh Perda Desa Wisata ini.
BACA JUGA: Pantai Selatan Cianjur Ramai Pengunjung, Ternyata ini Sebabnya
Bukan hanya pendapatan desa yang akan naik, namun masyarakat pun akan lebih sejahtera.
Dalam poin Perda Desa Wisata itu di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.
BACA JUGA: Wagub Jabar Minta Desa Mulai Bangkit dengan Cara Ini
Lalu ada juga kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News