
Sementara untuk tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah, akan diatur melalui peraturan gubernur tersendiri.
"Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh provinsi, dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh pemerintah pusat," katanya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News