
GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak mengizinkan mobil dinas dan kendaraan operasional digunakan untuk mudik pada Lebaran 2022.
"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin (18/4).
Dia berharap, tidak ada lagi akal-akalan dengan mengubah sementara pelat nomor merah sebagai ciri kendaraan dinas menjadi bewarna hitam.
"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," kata dia.
BACA JUGA: Cepat Daftar! Mudik Gratis Lebaran 2022 ditutup Pekan Depan
Pemerintah Pusat sebelumnya sudah memberikan izin kepada masyarakat termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik saat Lebaran 2022.
Hanya saja, ASN dilarang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menggunakan mobil dinas ketika hendak mudik.
BACA JUGA: Masyarakat yang Mudik Lebaran 2022 Lewat Puncak Dijamin Tenang
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas (ant)
BACA JUGA: Polda Jabar Minta Pemda Buat Posko Mudik Lebaran Tahun 2022
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News