THR Tidak dibayar atau dicicil? Lapor Saja ke Sini

THR Tidak dibayar atau dicicil? Lapor Saja ke Sini - GenPI.co JABAR
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (kanan) menyerahkan secara simbolis pembayaran THR di PT Changshin Reksa Jaya, Kabupaten Garut, Kamis (21/4/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, menambahkan, hak THR pegawai adalah mendapat satu kali besaran gaji yang diterima setiap bulan.

Persuhaan, lanjut dia, wajib membayar THR kepada pegawainya paling telat tujuh hari sebelum lebaran.

Sanksi pun, kata dia, akan diberikan kepada perusahaan mulai dari denda 5 persen, sanksi pengurangan produksi, sampai sanksi pencabutan izin usaha.

BACA JUGA:  ASN Garut Segera Cek Rekening, TKD dan THR Lebaran Cair 22 April

"Sampai saat ini kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan, setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa, apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," kata Rahmat. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya