Perusahaan yang Belum Bayar THR didatangi Wagub Jabar, Keren!

Perusahaan yang Belum Bayar THR didatangi Wagub Jabar, Keren! - GenPI.co JABAR
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar)

GenPI.co Jabar - Perusahaan yang belum membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) didatangi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

Salah satu perusahaan yang mendapat kunjungan dari Wagub adalah rumah sakit di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis (28/04/2022).

Uu mengatakan, kedatangannya merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak para pegawai di Jawa barat.

Dia juga mengapresiasi kepada karyawan yang berani melaporkan kepada pihaknya terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Kehadiran saya ke sini sebagai bentuk tanggung jawab, bahwa pemerintah harus melindungi kaum buruh, karyawan-karyawati di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jabar,” kata Wagub. dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak karyawan yang sudah berani menyampaikan hal semacam ini kepada pemerintah, sehingga ada tindak lanjut dari kami. Kalau tidak ada informasi dan laporan dari pihak karyawan dan buruh, kami tidak akan tahu,” tuturnya.

Dia menegaskan, sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR mulai dari denda sebesar 5 persen total THR, hingga pencabutan izin usaha.

“Konsekuensinya sudah jelas, didenda lima persen dari total jumlah yang harus wajib bayar. Kalau memang itu dirasa kurang cukup, konsekuensinya dicabut perizinannya. Itu hierarki yang ada dalam aturan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tidak Malu-Malu Kucing Lagi, Uu Siap Geser Posisi Ridwan Kamil

Pemprov Jabar, lanjut Uu, sudah melakukan tindakan terkait pemberian THR mulai dari H-7 Idulfitri

Wagub mengungkapkan, THR diberikan harus tepat waktu agar bisa mengurai kepadatan arus mudik.

“Kami sudah melaksanakan kegiatan semacam ini sebelum H-7. THR yang dibayar lebih awal sebagai salah satu upaya kami untuk mengurangi arus mudik. Biar nggak sekaligus (membludak) pada hari-hari tertentu. Kaau THR dibayar lebih awal, maka karyawan akan pulang lebih awal juga,” jelasnya.

Selain itu, dia berharap perusahaan yang ada di Jabar bisa mengikuti arahan dari pemerintah dan tidak lalai untuk membayarkan THR.

BACA JUGA:  Malu Tapi Mau, Uu Ruzhanul Ulum Siap Maju di Pilgub Jabar 2024

Kepada masyarakat pun, Uu mengimbau agar melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui ada perusahaan yang lalai membayarkan THR.

“Saya menguatkan kembali, seandainya masih ada perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya, segera laporkan. Pengaduan di Kabupaten/ Kota ada, mau langsung juga bisa kepada pemerintah pusat. Insya Allah laporannya akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Wagub, pihak perusahaan menjelaskan, terkait pembayaran THR telah dibuat kesepakatan dengan karyawan, bahwa THR diberikan dalam dua tahap.

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya