160 RTLH Mendapat Bantuan Rp20 Juta Per Unit dari Pemprov Jabar

160 RTLH Mendapat Bantuan Rp20 Juta Per Unit dari Pemprov Jabar - GenPI.co JABAR
Rumah Tidak Layak Huni. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

GenPI.co Jabar - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan bantuan rehabilitasi kepada 160 rumah tidak layak huni (RTLH) di empat kelurahan di Kota Sukabumi.

"160 RTLH yang mendapatkan bantuan rehabilitasi dari Pemprov Jabar ini sebelumnya sudah didaftarkan oleh pihak RT dan RW ke kelurahan," kata Kepala Seksi Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi Yusuf Chaery di Sukabumi, Minggu (12/6).

Sebanyak 160 RLTH tersebut, lanjut dia, tersebar di Kelurahan Subang Jaya dan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, dan Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu.

BACA JUGA:  Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Purwakarta Cair

Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2021, warga yang berhak mendapat bantuan tersebut adalah fakir miskin yang masuk data terpadu penangan fakir miskin dan orang kurang mampu.

Selain itu, warga tersebut belum pernah mendapatkan bantuan dari program rumah sehat atau rehabilitasi RTLH.

BACA JUGA:  Ribuan Rumah Tidak Layak Huni Direnovasi, Aksi Pemkab Cirebon Top

Warga juga harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga serta rumah yang dibangun berada di atas tanah milik pribadi dengan bukti baik berupa sertifikat, girik, ataupun surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan camat selaku pejabat pembuat akta tanah.

Sedangkan kondisi rumah yang berhak menikmati program ini harus dinding atau atapnya rusak, terbuat dari bahan yang mudah rusak, dan lantainya terbuat dari tanah.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Jamin Jalan Cikarang-Cibarusah akan Berkualitas

Kondisi lain adalah rumah tersebut harus menggunakan papan bambu, semen atau keramik yang rusak, dan tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemprov Jabar Bantu Perbaiki 160 RTLH di Sukabumi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya