GenPI.co Jabar - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas di instansi pemerintahan dan perusahaan swasta.
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan pihaknya mendukung penuh pembentukan KND (Komisi Nasional Disabilitas).
KND diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.
BACA JUGA: Atlet Paralimpik Dapat Kadeudeuh dari Pemprov Jabar
Pada UU dan Perpres tersebut, sudah diatur terkait hak kaum disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, Uu mengimbau pengelola perusahaan agar segera mengimplementasikan aturan tersebut.
BACA JUGA: Gubernur Jabar Paparkan Cara Pangkas Ketimpangan
“Perusahaan wajib sekian persennya menerima karyawan disabilitas. Bukan hanya sesuai undang-undang, tetapi organisasi dunia pun memberikan warning harus memberikan peluang bekerja kepada disabilitas,” ujar Uu, pada Sabtu (4/12/2021).
Uu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar.
BACA JUGA: Karawang Tempati Posisi Kedua Investasi Tertinggi di Jabar
Pengecekan termasuk ke pemerintahan daerah untuk meninjau langsung penyerapan tenaga kerja dari kaum disabilitas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News