GenPI.co Jabar - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membawa kabar gembira yang meminta menaikkan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2023.
Dia menyatakan setuju apabila buruh meminta kenaikan UMK 2023.
Permintaan dari para buruh itu menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut Tari Merak Perlu Dilestarikan
“Saya setuju karena memang sudah harus naik, tetapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasanya ada surat edaran dari Menaker untuk deadline-nya (batas akhir),” katanya di Bandung, Senin (19/9).
UMK, lanjut dia, biasanya akan naik mengikuti perkembangan ekonomi dan sesuai aturan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Siap Ubah Kendaraan Dinas di Jabar Menjadi Mobil Listrik
Namun, berbicara nominal, Ridwan Kamil menyatakan harus menunggu usulan dari daerah terlebih dulu.
“Bahwa aspirasinya sekarang tidak masalah. Jadi jadwal sudah ada yah kenaikan kan buat tahun depan. Angkanya belum bisa diputuskan,” ujar dia.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Indramayu Beralih ke Kendaraan Listrik
Belum lama ini, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menginginkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik sekitar 23 persen.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ridwan Kamil Menyetujui Aspirasi Buruh Soal Kenaikan UMK 2023, Asalkan…
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News