
Dia mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik.
"Selain itu, juga hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku," ucap Gunawan. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News