Kejari Indramayu Tahan 4 Tersangka Korupsi Makan Minum Rumah Santri

Kejari Indramayu Tahan 4 Tersangka Korupsi Makan Minum Rumah Santri - GenPI.co JABAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman program rumah santri tahfiz. Foto: Antara/HO

GenPI.co Jabar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman program rumah santri tahfiz.

Dua di antaranya ialah ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, yakni A dan TH.

Satu tersangka lainnya ialah ASN nonaktif berinisal ND. Satu orang lainnya ialah wanita berinisial EN.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Sudah Tuntas

Total anggaran pengadaan makanan dan minuman tahfiz pada 2020 sebesar Rp 1,4 miliar.

Namun, para tersangka mengorupsi uang Rp 500 juta dari total anggaran.

BACA JUGA:  Jahat! 4 Orang di Indramayu ini Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Tahfiz

Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

Perbuatan para koruptor tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta.

BACA JUGA:  Kepsek di Bogor Ditangkap karena Korupsi Dana Bos Mencapai Rp 1 Miliar

“Penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut kepada mereka,” kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan, Selasa (11/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya