GenPI.co Jabar - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu karena korupsi pengadaan makan dan minum santi penghafal Al-Qur'an.
Mereka melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada program yang di gelar oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Rumah Tahfidz.
"Kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya," kata Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan saat dihubungi melalui telepon seluler di Indramayu, Jumat.
BACA JUGA: Kepsek di Bogor Ditangkap karena Korupsi Dana Bos Mencapai Rp 1 Miliar
Adapun empat orang yang ditetapkan tersangka, lanjut Gunawan, berinisial A, TH, N, dan EN.
Sementara dua dari empat tersangka, yakni A dan TH merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA: Dada Rosada Siap Maju Pilgub Jabar Setelah Bebas Bui Kasus Korupsi
Sedangkan satu orang tersangka berasal dari unsur penjabat pengadaan berinisial N dan satunya lagi dari pelaksana kegiatan berinisial EN.
Gunawan menyebut, mereka melakukan korupsi diduga pada saat pelaksanaan kegiatan makan dan minum bagi santi tahfiz, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp1,449 miliar pada tahun 2020.
BACA JUGA: Bikin Malu Saja! Mantan Ketua KPUD Depok Jadi Tersangka Korupsi
Program pendidikan Rumah Tahfidz merupakan implementasi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfidz Al Quran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News