Jahat! 4 Orang di Indramayu ini Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Tahfiz

Jahat! 4 Orang di Indramayu ini Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Tahfiz - GenPI.co JABAR
Jahat! 4 Orang di Indramayu ini Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Tahfiz. Foto: ANTARA/HO-Dri

Dia menyatakan, apa yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut membuat negara rugi hingga ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan diperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang tersangka," tuturnya.

Selain itu, dia memastikan penetapan empat tersangka itu merupakan gerbang awal untuk mengungkapkan lebih lanjut perkara dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.

BACA JUGA:  Kepsek di Bogor Ditangkap karena Korupsi Dana Bos Mencapai Rp 1 Miliar

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya