Bikin Malu Saja! Mantan Ketua KPUD Depok Jadi Tersangka Korupsi

Bikin Malu Saja! Mantan Ketua KPUD Depok Jadi Tersangka Korupsi - GenPI.co JABAR
Bikin Malu Saja! Mantan Ketua KPUD Depok Jadi Tersangka Korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co Jabar - Mantan Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Pilakada 2015.

Berkas Titik kini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, pada Senin (25/7).

Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, KPUD Depok mendapat aliran dana hibah sebesar Rp44,9 miliar pada tahu 2015.

BACA JUGA:  Saksi Kembali dipanggil Kejari Kota Depok Soal Korupsi di Damkar

Titik yang saat ini menjadi anggota KPUD Provinsi Jawa Barat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang selaku Ketua KPUD 2015 bersama saksi Fajri Asrifita Fadilah.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye, berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik di 2015 lalu.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Berinisial BH Diduga Korupsi

“Perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 817 juta,” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/7).

Selain itu, Titik menggunakan modus operandi dengan mengubah metode lelang menjadi penunjukkan langsung.

BACA JUGA:  Sekolah Anti Korupsi diresmikan di Depok, Ini Tujuannya

Kemudian, penyalinan nilai HPS hanya menyalin angka-angka yang sudah ada dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan Ketua KPUD Kota Depok Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pilkada 2015

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya