
GenPI.co Jabar - Pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi fee 5 persen dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang sudah dituntaskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana menyatakan, saat ini sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi lantaran tahap pemeriksaan sudah selesai.
"Tahap pemeriksaan sudah selesai. Hasilnya seperti apa, kami masih harus melengkapi berkas kesimpulan pemeriksaan," katanya di Karawang, Rabu (28/9).
BACA JUGA: Jahat! 4 Orang di Indramayu ini Korupsi Pengadaan Makan dan Minum Tahfiz
Kemudian, status penanganan kasus tersebut berlanjut atau tidak akan diumumkan oleh pihaknya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya fee pokir sebesar 5 persen di internal PKB Karawang.
BACA JUGA: Kepsek di Bogor Ditangkap karena Korupsi Dana Bos Mencapai Rp 1 Miliar
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu Kejari Karawang kemudian memeriksa anggota DPRD Karawang dari fraksi PKB, juga memeriksa anggota fraksi lain. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News